Kasus Pemberhentian P3K Paruh Waktu RSUD Sayang Cianjur, BKPSDM Tunggu Putusan BPASN
CIANJUR – Kasus pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan RSUD Sayang Cianjur masih menunggu hasil banding administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan akan mengikuti keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh pegawai bersangkutan dan akan melaksanakan keputusan sesuai aturan.
“Kita ikuti aturan saja. Keputusan BPASN harus kita laksanakan. Yang bersangkutan sudah mengajukan banding, jadi kita tunggu hasilnya,” ujar Akos.
Sementara itu, kuasa hukum pegawai yang diberhentikan, Andi Tatang Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa banding administratif di BPASN merupakan langkah hukum yang sedang ditempuh kliennya atas surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani Bupati Cianjur.
Dia menyebutkan, apabila hasil banding tetap merugikan kliennya, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apabila hasil banding masih memberatkan klien kami, langkah hukum selanjutnya adalah PTUN karena objek yang dipersoalkan merupakan produk tata usaha negara,” tegas Andi Tatang.
Selain menunggu hasil banding, pihaknya juga akan mengawal rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur. Rekomendasi tersebut meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap tim yang menangani kasus pemberhentian tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk tim ad hoc dari rumah sakit, Inspektorat, dan BKPSDM.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini masih bergantung pada hasil banding administratif di BPASN serta tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD Cianjur. Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan apabila keputusan yang diterima kliennya dinilai belum memberikan keadilan. (RS)






