Selasa, 3 November 2026
Iklan Saung Nongkrong Sehat Waruga: rukiah, totok saraf, pijat refleksi, pijat SPA rempah, buka aura di Karangtengah, Cianjur
Daerah

Reses di Gekbrong, Isfhan Taufik Soroti Akurasi Data Bansos dan Potensi Desa Wisata

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

CIANJUR – Anggota DPR RI Komisi VIII, Isfhan Taufik Munggaran, menyoroti pentingnya akurasi pendataan penerima bantuan sosial (bansos), pengawasan penyalahgunaan bantuan, serta pengembangan potensi desa wisata. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan kegiatan reses di Kantor Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Selasa (27/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Isfhan menyosialisasikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Sekolah Rakyat dan bantuan sosial bagi kelompok penerima manfaat.

Dirinya menegaskan, pendataan penerima bantuan harus dilakukan secara akurat dan melibatkan pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah mapan masih menerima bantuan, sementara masih banyak warga yang membutuhkan dan bekerja serabutan,” tegasnya.

Isfhan juga menyoroti perubahan desil kesejahteraan masyarakat yang dinilai perlu diverifikasi secara cermat. Menurutnya, warga yang merasa tidak sesuai dengan hasil pendataan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait untuk mengajukan perbaikan data.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan, termasuk dalam persoalan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas judi online (judol).

Terkait potensi Desa Gekbrong sebagai desa wisata, Isfhan menyatakan perlunya koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN karena lahan yang direncanakan merupakan tanah milik PTPN. Kejelasan status lahan dan proses pelepasan hak menjadi langkah penting sebelum pengembangan dilakukan.

Dia juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang telah menerima penghasilan dari negara memiliki kesadaran untuk tidak mengambil bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Karena itu, data harus segera diperbarui dan bantuan harus tepat sasaran. Jangan sampai persoalan ini merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (RS)

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

Topik: Desa Gekbrong DPR RI Komisi VIII Pemkab Cianjur Potensi Wisata Desa

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *