Senin, 21 September 2026
Iklan Saung Nongkrong Sehat Waruga: rukiah, totok saraf, pijat refleksi, pijat SPA rempah, buka aura di Karangtengah, Cianjur
News

SK Bupati Soal Pilkades Disoroti Advokat

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

 

SK Bupati Soal Pilkades Disoroti Advokat
Dangin Puri: Ada Pertentangan Antara Perda dan Juknis, Perlu Pengkajian Ulang

CIANJUR – Surat Keputusan Bupati Cianjur tentang petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 disoroti. Advokat Dangin Puri, SH, MH menilai ada perbedaan norma antara SK Bupati dengan Peraturan Daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di lapangan.

Sorotan tersebut tertuju pada SK Bupati Cianjur Nomor 400.10/KEP.203-DPMD/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.

Ada Pertentangan Norma

Dangin Puri kepada Balebatnews.com menyebutkan, perbedaan aturan antara Perda dan SK Bupati perlu segera dikaji ulang agar tidak menimbulkan konflik saat pelaksanaan Pilkades.

“Yang jadi persoalan adalah hak konstitusional pencalonan Kepala Desa,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 38 ayat (1) secara tegas mengamanatkan: “Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum undang-undang ini ditetapkan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan peraturan daerah ini.”

Namun, SK Bupati Nomor 400.10/KEP.203-DPMD/2026 halaman 13 bagian D poin 1 justru mengatur sebaliknya Kepala desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak dapat mencalonkan diri 1 (satu) kali masa jabatan sesuai ketentuan peralihan.

Akibat perbedaan itu, kata Dangin, sudah terjadi penolakan pendaftaran terhadap bakal calon Kepala Desa yang sebelumnya telah menjabat 2 periode, baik dengan masa jabatan 5 tahun maupun 6 tahun, sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Ia khawatir hal ini akan berujung gugatan.
“Ada kemungkinan para bakal calon yang merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Dangin Puri telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.

Dalam surat itu, ia mengajukan permohonan untuk melakukan pengkajian ulang terhadap SK Bupati Nomor 400.10/KEP.203-DPMD/2026.

Dasar pengajuannya meliputi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* jo *UU Nomor 3 Tahun 2024, Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa, SK Bupati Cianjur Nomor 400.10/KEP.203-DPMD/2026, Dokumen Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur.

Dangin berharap DPMD segera melakukan harmonisasi aturan agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan hak bakal calon.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pengkajian ulang tersebut.*

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

Topik: AdvokatDanginPuri DemokrasiDesa DPMDCianjur GugatanPTUNBandung HakKonstitusionalCalonKades HarmonisasiRegulasi KajianHukumDesa KeadilanUntukCalonKades KepastianHukum PemerintahDaerahCianjur PemilihanKepalaDesa PengkajianUlangSKBupati PerdaCianjur3Tahun2024 PerdaVsSKBupati PertentanganAturan PilkadesCianjur2026 SKBupatiCianjur SorotanAdvokat TransparansiPilkades UUDesa

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *