Cianjur, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Indonesia (LBH-Gerindo) resmi melayangkan permohonan audiensi kepada Bupati Cianjur dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. AETI.
Surat bernomor 020/LBH.G-TN/X/2026 yang ditandatangani Ketua LBH Gerindo, Abdul Kholik, SH., tertanggal 23 Oktober 2026 itu meminta agar operasional perusahaan pengolahan ban bekas yang berlokasi di Jl. Baru Terusan Cianjur-Jonggol, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, ditindak tegas hingga ditutup.
LBH Gerindo menyebut, pihaknya bertindak sebagai pendamping dan pembela umum bagi masyarakat, Perguruan Silat Pagar Nusa GASMI NU, Pesantren Tahfidz Sulaimaniyah Aqsha El Fayyadh, serta pelaku usaha sekitar yang terdampak.
Dalam suratnya, LBH Gerindo menegaskan kegiatan usaha Perusahaan tersebut diduga ilegal karena belum mengantongi izin operasional lengkap. Hal itu telah dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.
Bahkan, perusahaan tersebut telah terbit Surat Peringatan Pertama (I) karena belum memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lainnya, namun masih tetap beroperasi.
Adapun dasar penolakan warga, menurut LBH Gerindo aktivitas pengolahan ban bekas menghasilkan asap pekat sangat hitam dan berbau menyengat. Kondisi itu menurunkan kualitas udara. Bahkan salah satu usaha di sekitarnya, produknya harus di-reject karena terdampak abu sisa pembakaran yang terbawa udara, karena aktivitas dilakukan tanpa filter dan bangunan yang memadai.
dijelaskannya pula, penyimpanan ban bekas di tempat terbuka menjadi sarana efektif berkembangnya nyamuk yang berdampak buruk bagi kesehatan dan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
” Di sebelah lokasi Perusahaan, tepatnya di PT Sinar Alam Pasundan, sedang dibangun pondok pesantren berstandar internasional, tempat latihan silat Pagar Nusa GASMI NU dan kegiatan usaha yang telah dirugikan akibat asap dan debu.”ujar Abdul Kholik.
Untuk itu, LBH Gerindo meminta waktu untuk audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur, khususnya Komisi I dan Komisi III, yang diharapkan dapat dilaksanakan pada minggu pertama bulan November 2026.
Dan dalam audiensi tersebut, LBH Gerindo meminta Pimpinan DPRD dapat menghadirkan instansi terkait yakni Asisten Sekda yang membidangi, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, serta Camat Sukaluyu.
Sebagai bahan pertimbangan, LBH Gerindo juga melampirkan bukti-bukti foto, video, dampak polusi, serta pernyataan penolakan warga sekitar.
“Kami meminta perlindungan hukum dari Bupati Cianjur dan dukungan politik dari DPRD Kabupaten Cianjur agar perusahaan tersebut ditindak dan ditutup operasional usahanya dan atau untuk dialihkan ke sektor lain yang tidak menimbulkan resiko polusi,” Ujar Abdul Kholik ketika ditemui di kantornya.
Hingga berita ini diturunkan, Balebat Media.Com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan AETI dan DPMPTSP Kabupaten Cianjur. ***






