Selasa, 3 November 2026
Iklan Saung Nongkrong Sehat Waruga: rukiah, totok saraf, pijat refleksi, pijat SPA rempah, buka aura di Karangtengah, Cianjur
Opini

HARI SANTRI DAN JIHAD MELAWAN KORUPSI

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

Oleh: Unang Margana — Bidang Hukum FPP Cianjur dan Praktisi Hukum pada LBH Cianjur

“Jihad melawan korupsi bukanlah ajakan untuk memerangi sesama manusia dengan kekerasan, melainkan perjuangan menegakkan amanah, melindungi hak rakyat, dan menghadirkan keadilan melalui akhlak, pendidikan, serta penegakan hukum.”

Memaknai Hari Santri sebagai Gerakan Integritas

Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) setiap 22 Oktober, khususnya di Kabupaten Cianjur, bisa dimaknai bukan sekadar momentum mengenang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. HSN juga merupakan kesempatan meneguhkan kembali peran pesantren dalam menjawab persoalan bangsa, termasuk korupsi yang menggerogoti keadilan sosial, merusak kepercayaan publik, dan menghambat kesejahteraan masyarakat.

Tema HSN Tahun 2026, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, mengandung pesan bahwa masa depan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Indonesia membutuhkan karakter, integritas, dan kepemimpinan yang bertanggung jawab.

Karena itu, pemberantasan korupsi sepatutnya menjadi bagian dari agenda moral dan kebangsaan pesantren. Santri tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sosial: menolak suap, menghindari manipulasi, menjaga kejujuran, serta berani menyuarakan kebenaran.

Jihad: Kesungguhan Memperjuangkan Kebaikan

Dalam khazanah pemikiran Islam, jihad memiliki cakupan yang beragam sesuai konteksnya. Jihad tidak dapat disederhanakan semata-mata sebagai peperangan, apalagi digunakan untuk membenarkan kekerasan di luar ketentuan agama dan hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam penjelasannya mengenai makna jihad, menguraikan bahwa dalam keadaan damai, ruang jihad juga mencakup usaha mewujudkan kebaikan melalui dakwah, pendidikan, ekonomi, dan berbagai ikhtiar kemaslahatan. Pemaknaan ini membuka ruang bagi perjuangan antikorupsi melalui pembentukan karakter, pengawasan kekuasaan, dan pembelaan terhadap hak masyarakat.

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, istilah jihad bukan kategori tindak pidana atau dasar kewenangan penegakan hukum. Oleh sebab itu, jihad melawan korupsi dalam opini ini dimaknai sebagai seruan etis dan keagamaan untuk melakukan perjuangan yang sah, damai, konstitusional, dan bertanggung jawab. Dengan pengertian tersebut, santri dapat berjihad melawan korupsi melalui pendidikan integritas, penolakan politik uang, pengawasan penggunaan anggaran publik, serta dukungan terhadap proses hukum yang adil. Perjuangan ini tidak ditujukan kepada identitas atau golongan tertentu, melainkan terhadap perbuatan koruptif dan sistem yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Korupsi Bertentangan dengan Amanah dan Keadilan

MUI melalui Fatwa Musyawarah Nasional VI tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), dan Hadiah kepada Pejabat pada 25–29 Juli 2000 memberikan landasan keagamaan untuk menolak praktik suap dan korupsi. Pesan moralnya jelas: jabatan merupakan amanah, bukan kesempatan memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Dalam hukum nasional, pemberantasan korupsi berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur kerangka kelembagaan KPK.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga menegaskan peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kerangka tersebut memberi ruang bagi pesantren untuk memperkuat pendidikan integritas sebagai bagian dari pembentukan karakter santri.

Pesantren dan Ikhtiar Antikorupsi

Kolaborasi pesantren dengan gerakan antikorupsi bukan sekadar gagasan. Pada 15 Mei 2025, KPK bekerja sama dengan Ikatan Pengurus Pesantren Nusantara menyelenggarakan webinar optimalisasi pendidikan antikorupsi di pesantren yang diikuti 121 peserta dari berbagai pesantren di Indonesia.

Kegiatan tersebut menunjukkan adanya ruang kolaborasi untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan pendidikan antikorupsi. Namun, sosialisasi perlu dikembangkan menjadi gerakan berkelanjutan. Pendidikan integritas tidak cukup melalui ceramah, tetapi harus dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari: tidak menyontek, tidak memanipulasi laporan, menghormati hak orang lain, dan bertanggung jawab atas setiap amanah.

Dikaitkan dengan pemikiran Robert Klitgaard, pakar kajian korupsi, juga relevan. Kerangka analisisnya menekankan bahwa peluang korupsi meningkat ketika monopoli kekuasaan dan keleluasaan mengambil keputusan tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai. Karena itu, pembentukan akhlak perlu berjalan bersama transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Kesalehan pribadi merupakan modal penting, tetapi tidak menggantikan kewajiban membangun sistem yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, sistem pengawasan yang baik membutuhkan manusia berintegritas agar dapat berjalan efektif.

Rekomendasi: Dari Dakwah Menuju Aksi

Ada empat langkah yang perlu diperkuat.

Pertama , Kementerian Agama, KPK, organisasi ulama, dan pesantren perlu mengembangkan pendidikan antikorupsi yang sesuai dengan tradisi keilmuan pesantren, termasuk pembahasan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, dan tanggung jawab terhadap keuangan publik.

Kedua , kiai dan ulama perlu menjadikan antikorupsi sebagai bagian dari dakwah dan keteladanan. Pengelolaan lembaga yang transparan akan memperkuat pesan moral yang disampaikan kepada santri dan masyarakat.

Ketiga , santri dan alumni pesantren perlu didorong menolak politik uang, membangun keberanian moral, serta berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik sesuai kapasitas dan ketentuan hukum.

Keempat , pemerintah daerah di Jawa Barat perlu memperluas kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk membangun program pendidikan antikorupsi yang terukur, berkelanjutan, dan dapat dievaluasi.

Penutup: Menguatkan Negeri dengan Integritas

Hari Santri Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum memperluas makna pengabdian santri. Perjuangan masa kini bukan hanya menjaga warisan kemerdekaan, tetapi juga memastikan kekuasaan dijalankan sebagai amanah dan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Jihad melawan korupsi adalah kesungguhan menegakkan nilai agama melalui tindakan nyata: mendidik kejujuran, menjaga amanah, menolak suap, membela keadilan, dan mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Perjuangan ini membutuhkan keberanian moral sekaligus sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pesantren memiliki modal keilmuan, tradisi moral, dan kedekatan sosial untuk berkontribusi dalam gerakan tersebut. Tantangannya adalah mengubah nilai menjadi kebiasaan dan dakwah menjadi keteladanan.

*Selamat Hari Santri Nasional 2026. Dari pesantren kita rawat integritas; melalui santri kita kuatkan jihad konstitusional melawan korupsi demi Indonesia yang adil, bermartabat, dan bebas dari penyalahgunaan amanah.*

Fiat Justitia, Servata Veritate — Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.

Cianjur, 20 Oktober 2026

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

Topik: AkhlakMulia Cianjur CianjurBerintegritas HariSantriNasional2026 IndonesiaBebasKorupsi IndonesiaEmas2045 IntegritasBangsa JihadKonstitusional JihadMelawanKorupsi PendidikanAntikorupsi PenegakanHukum Pesantren SantriBerintegritas SantriMenguatkanNegeri TolakSuap

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *