Oleh: Unang Margana — Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik.
*“Jika Sumpah Pemuda menyatukan tekad membangun Indonesia, maka sumpah integritas menyatukan keberanian melawan korupsi. Pemuda bukan sekadar pewaris kemerdekaan, melainkan penjaga masa depan bangsa.”*
Sumpah Pemuda dan Tanggung Jawab Sejarah
Setiap tanggat 28 Oktober, kita Bangsa Indonesia memperingatan Hari Sumpah Pemuda. Peringatan di era sekarang, bukan sekadar seremoni mengenang sejarah 1928, melainkan momentum memperkuat tanggung jawab generasi muda dalam menjawab persoalan bangsa, termasuk korupsi yang merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan memperlebar ketimpangan sosial.
Sumpah Pemuda menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Semangat tersebut mengajarkan bahwa kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nilai ini tetap relevan karena korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Penyimpangan anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembangunan dapat merampas hak masyarakat atas pelayanan yang layak. Karena itu, perjuangan melawan korupsi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan cita-cita kemerdekaan.
Pemuda: Potensi Besar, Tanggung Jawab Besar
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun. Pemuda merupakan kekuatan strategis pembangunan karena memiliki daya kritis, kreativitas, dan kemampuan menggerakkan perubahan sosial.
Namun, potensi tersebut harus disertai integritas, keberanian moral, dan kepedulian terhadap kepentingan publik. Pemuda tidak cukup hanya mengkritik korupsi, tetapi juga harus memberikan keteladanan dan berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan.
Pencegahan korupsi merupakan upaya mengurangi peluang penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan sumber daya publik melalui pendidikan integritas, transparansi, pengawasan masyarakat, serta perbaikan tata kelola. Artinya, pemuda harus hadir bukan hanya ketika korupsi terjadi, melainkan juga untuk mencegahnya sejak awal.
Sumpah Integritas: Aktualisasi Sumpah Pemuda
Semangat Sumpah Pemuda harus diterjemahkan menjadi sumpah integritas dalam kehidupan sehari-hari. Persatuan kehilangan makna apabila generasi muda membiarkan ketidakjujuran, membenarkan suap, atau menutup mata terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Integritas dimulai dari tindakan sederhana: menolak menyontek, tidak memalsukan dokumen, tidak memanipulasi laporan keuangan organisasi, menolak suap, dan berani mengakui kesalahan.
Di sekolah, kampus, pesantren, dan organisasi kepemudaan, budaya antikorupsi harus dibangun melalui pendidikan serta keteladanan. Organisasi yang menuntut pemerintahan bersih harus terlebih dahulu menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Di Kabupaten Cianjur dan wilayah Jawa Barat lainnya, pemuda yang bisa dipelopori oleh KNPI dapat mengawasi pelaksanaan program pembangunan, mempelajari penggunaan APBD, serta menyampaikan kritik berbasis data. Pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab: dugaan perlu diverifikasi, bukti dijaga, dan laporan disampaikan melalui saluran resmi. Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah atau penghakiman tanpa bukti.
Pendidikan dan Keteladanan Antikorupsi
Pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Penindakan penting, tetapi pendidikan, keteladanan, dan pembenahan sistem diperlukan agar korupsi tidak terus berulang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan penting pemberantasan korupsi. Kerangka hukum ini perlu diperkuat melalui partisipasi masyarakat dan pendidikan antikorupsi berkelanjutan.
Sekolah, perguruan tinggi, pesantren, pemerintah daerah, media, dan organisasi kepemudaan perlu berkolaborasi melalui diskusi, pelatihan, studi kasus, serta pengabdian masyarakat. Nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, keadilan, dan keberanian harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai slogan.
Rekomendasi: Dari Sumpah Menjadi Gerakan
Pertama, pemerintah daerah bersama lembaga pendidikan perlu memperkuat pendidikan antikorupsi yang kontekstual dan berkelanjutan.
Kedua, pemuda harus diberi ruang dalam perencanaan pembangunan dan pengawasan APBD, didukung keterbukaan informasi publik.
Ketiga, organisasi kepemudaan wajib menerapkan tata kelola bersih melalui pencatatan keuangan dan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Keempat, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti pengaduan secara profesional serta melindungi pelapor sesuai ketentuan hukum.
Kelima, media dan komunitas digital perlu memperkuat literasi antikorupsi, memverifikasi informasi, dan menyebarluaskan praktik baik pengawasan publik.
Penutup: Menjaga Indonesia dengan Integritas
Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan membutuhkan cita-cita bersama dan keberanian melampaui kepentingan pribadi. Kini, semangat tersebut harus diwujudkan melalui perjuangan melawan korupsi, menjaga amanah, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Pemuda tidak perlu menunggu menjadi pejabat untuk berkontribusi. Perjuangan dapat dimulai dari keluarga, sekolah, kampus, organisasi, desa, dan lingkungan sosial masing-masing.
Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti sebagai ingatan sejarah. Ia harus hidup sebagai sumpah integritas: berani berkata benar, menolak korupsi, dan menjaga uang rakyat.
Masa depan Indonesia yang adil dan bermartabat bukan hanya ditentukan oleh kecerdasan generasi mudanya, tetapi juga oleh keberanian mereka mempertahankan kejujuran.
*Fiat Justitia, Servata Veritate.*
*Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.*
Cianjur, 28 Oktober 2026







