CIANJUR – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur meminta Inspektorat Daerah dan pengawas rumah sakit memeriksa secara menyeluruh panitia ad hoc yang menangani pemeriksaan kasus seorang pegawai rumah sakit. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan dan keputusan yang diambil berjalan sesuai prosedur serta melibatkan seluruh pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Moch Isnaeni, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak yang terlibat di Gedung DPRD Cianjur, pada Kamis (22/10/2026).
Moch Isnaeni menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait mekanisme pemeriksaan, keterlibatan saksi, serta dasar hukum keputusan yang dijatuhkan terhadap pegawai tersebut.
“Jangan sampai seseorang dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan yang menyeluruh. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan agar persoalan ini jelas,” tegasnya.
Menurutnya, Komisi I meminta Inspektorat memeriksa panitia ad hoc yang menangani perkara tersebut, termasuk tim yang diketuai BKPSDM, guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan dasar keputusan pemerintah daerah. Pasalnya, alasan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut dinilai masih perlu dikaji dan dijelaskan secara terbuka.
“Kalau seseorang dinyatakan bersalah, harus jelas apa kesalahannya dan apa dasar hukumnya. Jangan hanya berdasarkan laporan, sementara proses pemeriksaannya tidak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan,” ujarnya.
Komisi I juga meminta pemerintah daerah mengkaji ulang keputusan yang telah diambil agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan disiplin dan penyelesaian persoalan hubungan kerja di lingkungan pemerintahan.
Moch Isnaeni menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas serta tidak merugikan pihak yang belum memperoleh pemeriksaan secara menyeluruh. (RS)








