Senin, 21 September 2026
Iklan Saung Nongkrong Sehat Waruga: rukiah, totok saraf, pijat refleksi, pijat SPA rempah, buka aura di Karangtengah, Cianjur
Ekonomi

DIREKSI PERUSAHAAN INVESTASI JADI TERSANGKA MENDAPAT SOROTAN

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

 

JAKARTA – Kasus investasi online Econex Venture, kini memunculkan polemik baru. Alih-alih menangkap pelaku utama, tetapi malah Korban investasi justru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, awalnya korban yakni Florence Vani, Panji Wiranto MS sendiri yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri karena merasa menjadi korban penipuan sindikat investasi online.

Menurut kuasa hukum dari Tim Advokasi LBH Gerindo, Abdul Kholik SH. Sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus modern. Para pelaku awalnya mendekati korban melalui pertemanan virtual di media sosial.

“Setelah dekat, mereka diajak membuat komunitas. Kegiatannya dibiayai. Setelah kepercayaan terbangun, barulah diajak investasi dengan iming-iming keuntungan besar,” ujar Abdul Kholik, SH.

Aplikasi investasi tersebut hanya berjalan sekitar 11 bulan. Setelah dana terkumpul, aplikasi langsung ditutup dan sindikat menghilang.

Diduga kuat pelaku merupakan Warga Negara Asing dan orang-orang profesional di bidang scam.

Di jelaskan Abdul Kholik, Ironisnya, laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri justru dihentikan. Sementara itu, di Polda Jabar, pihak direksi perusahaan yang juga menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Para korban kini menuntut keadilan dan meminta aparat segera mengejar sindikat sebenarnya yang diduga berada di luar negeri dan membawa kabur dana investasi.

Pihak kepolisian diharapkan segera mengungkap jaringan sindikat dan memulihkan kerugian para korban yang mencapai ribuan orang di berbagai daerah.

Padahal dijelaskan Abdul Kholik, sebelumnya pernah mengadukan ketidak puasan terhadap jalannya proses penyidikan atas laporan Polisi Nomor :
LP/B/531/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2025, atas nama pelapor Florencia Vani, Pandji Wirianto, Jonri Sebagai Prinsipaldan Misrayanti SH sebagai kuasa Hukum dari prinsipal tentang dugaan tindak pidana TPPU dan Penipuaan **

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

Topik: LBH Gerindo Polda Jabar Polri

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *