Senin, 21 September 2026
Iklan Saung Nongkrong Sehat Waruga: rukiah, totok saraf, pijat refleksi, pijat SPA rempah, buka aura di Karangtengah, Cianjur
Opini

UHC DAN DPRD: SAATNYA INTERPELASI, ANGKET, ATAU PANSUS?

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

 

 

Oleh: Unang Margana
Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur

Unang Margana«“Ketika kebijakan pemerintah menyangkut hak kesehatan rakyat, DPRD tidak boleh berhenti pada menerima laporan. Ia harus memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum, data yang terbuka, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik.”»

Penghentian pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur telah menjadi persoalan publik yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi kepesertaan. Terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan UHC dan Penonaktifan Kepesertaan JKN memunculkan keberatan masyarakat, aksi ke DPRD Cianjur, serta somasi administratif kepada Bupati Cianjur.

Adanya gerakan dari masyarakat sipil Cianjur dan masukan dari berbagai pihak, Persoalan tersebut kemudian diikuti terbitnya SE Bupati Nomor 400.7/3/2026 tanggal 9 September 2026, tentang Penyesuaian Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang Didaftarkan oleh Pemda Kabupaten Cianjur.

Perkembangan ini justru mempertegas pentingnya pengawasan DPRD. Masyarakat berhak mengetahui: berapa jumlah peserta yang dinonaktifkan, siapa yang terdampak, bagaimana dasar pendataannya, berapa anggaran yang telah dialokasikan, dan apakah penyesuaian kepesertaan benar-benar menjamin tidak ada warga kehilangan akses pelayanan kesehatan.

Pertanyaannya, apakah DPRD Cianjur cukup meminta penjelasan melalui hak interpelasi, atau perlu mempertimbangkan hak angket dan pembentukan Pansus?

Kewenangan Pengawasan DPRD

Secara konstitusional, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks pengawasan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan DPRD kabupaten/kota hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pasal 159 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selanjutnya, Pasal 159 ayat (2) menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati atau wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dengan demikian, kebijakan penghentian atau penyesuaian UHC sangat relevan untuk dipertanyakan melalui interpelasi. Sebab, kebijakan tersebut menyangkut pelayanan dasar, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penggunaan anggaran daerah, serta perlindungan hak kesehatan masyarakat.

Namun, interpelasi bukanlah penyelidikan. Ia merupakan instrumen untuk memperoleh penjelasan resmi kepala daerah.

Interpelasi, Angket, atau Pansus?

Interpelasi tepat digunakan sebagai langkah awal untuk meminta keterangan Bupati mengenai alasan penghentian UHC, dasar hukum SE, sumber data kepesertaan, kondisi fiskal daerah, serta langkah pemerintah menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan warga.

Sementara itu, hak angket merupakan instrumen yang lebih kuat apabila DPRD Cianjur memandang terdapat persoalan yang memerlukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Hak angket dapat dipertimbangkan untuk menguji proses pengambilan keputusan, validitas data, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Adapun Pansus dapat menjadi instrumen penting apabila DPRD memandang persoalan UHC membutuhkan kajian khusus, mendalam, dan terukur. Pansus dapat diarahkan untuk mengumpulkan serta menguji data, meminta keterangan dari perangkat daerah dan pihak terkait, membandingkan kebijakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merumuskan rekomendasi DPRD.

Karena itu, Pansus UHC layak dipertimbangkan sebagai pilihan kelembagaan untuk mengawal persoalan ini secara lebih komprehensif. Pansus tidak sekadar menjadi forum politik, tetapi harus bekerja berbasis dokumen, data, keterangan para pihak, dan kepentingan masyarakat.

Interpelasi dapat menjadi pintu masuk untuk meminta penjelasan. Apabila penjelasan tersebut belum memberikan kepastian, DPRD dapat mempertimbangkan hak angket sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditentukan undang-undang. Sementara Pansus dapat dibentuk sesuai kebutuhan, kewenangan, dan tata tertib DPRD.

Data Harus Dibuka

Pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada perdebatan politik. Pemerintah daerah perlu menyampaikan data yang dapat diverifikasi, antara lain jumlah peserta JKN yang sebelumnya didaftarkan dan dibiayai Pemda, jumlah peserta yang dinonaktifkan, alasan penonaktifan, serta dasar pendataan yang digunakan.

Selain itu, publik perlu mengetahui jumlah peserta yang dialihkan atau disesuaikan melalui SE Nomor 400.7/3/2026, mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data, besaran anggaran yang telah dialokasikan, realisasi pembayaran iuran, serta proyeksi kebutuhan anggaran setelah perubahan kebijakan.

Keterbukaan data harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Yang dibutuhkan publik bukan identitas pribadi peserta, melainkan informasi agregat yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Rekomendasi

Pertama, DPRD Cianjur perlu menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi Bupati mengenai dasar hukum, kebijakan anggaran, sumber data, jumlah peserta terdampak, serta mekanisme penyesuaian kepesertaan berdasarkan SE Nomor 400.7/3/2026.

Kedua, DPRD Cianjur perlu mempertimbangkan pembentukan Pansus UHC untuk mengawal dan menguji data secara komprehensif, meminta keterangan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya, serta merumuskan rekomendasi yang terukur. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan persoalan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut, DPRD dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, DPRD Cianjur harus memastikan adanya jaminan perlindungan bagi warga terdampak, termasuk kepastian status kepesertaan, akses pelayanan kesehatan, mekanisme pengaduan, dan pemulihan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan.

Penutup

Pada akhirnya, UHC di Indonesia bukan sekadar persoalan angka kepesertaan. Ia menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan warga. Karena itu, DPRD harus hadir sebagai pengawas yang kritis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.

Apakah melalui interpelasi, hak angket, Pansus, atau instrumen pengawasan lainnya, yang terpenting bukan nama alatnya, melainkan keberanian memastikan kebijakan UHC dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, anggaran, dan kemanusiaan.

Jika data adalah dasar kebijakan, maka data pula yang harus dibuka ketika kebijakan itu dipertanyakan. Dan jika UHC menyangkut hak kesehatan rakyat, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, tidak boleh hanya menjadi penonton. Sebab, dalam urusan kesehatan rakyat, transparansi bukan pilihan tambahan. Ia adalah syarat utama kepercayaan publik.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.

Cianjur, 13 September 2026

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

Topik: #CianjurBergerak #IKADINCianjur AkuntabilitasPublik DPRDCianjur FiatJustitiaServataVeritate GerakanMasyarakatSipil HakAngket HakInterpelasi HakKesehatanRakyat InterpelasiAngketPansus JKNBPJSKesehatan KebijakanBerbasisData KebijakanPublik KesehatanUntukSemua KesejahteraanWarga KeterbukaanInformasi KewenanganDPRD LBHCianjur NegaraHadirUntukRakyat PansusUHC PeliharalahKebenaran PengawasanDPRD PraktisiHukum SaveUHC TegakkanKeadilan TransparansiAdalahKepercayaan TransparansiData UHC UU232014 WargaButuhJKN

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *