Senin, 21 September 2026
Iklan Saung Nongkrong Sehat Waruga: rukiah, totok saraf, pijat refleksi, pijat SPA rempah, buka aura di Karangtengah, Cianjur
Opini

UHC TANGGUNG JAWAB SIAPA?

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

 

 

Oleh: Unang Margana
Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur

Unang Margana“Kesehatan bukan kemurahan hati pemerintah. Kesehatan adalah hak warga negara dan tanggung jawab negara.”

Perdebatan mengenai Universal Health Coverage (UHC) kembali penting ketika sejumlah daerah, diantaranya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menghadapi tekanan fiskal dan melakukan efisiensi anggaran. Pertanyaannya sederhana, tetapi fundamental: UHC itu tanggung jawab siapa? Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat sendiri?

Jawabannya jelas: UHC adalah tanggung jawab negara yang dilaksanakan secara bersama melalui pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu UHC, JKN dan BPJS: Jangan Dicampuradukkan. UHC atau Universal Health Coverage bukan nama sebuah badan atau program tunggal. UHC adalah kondisi ketika setiap orang memperoleh akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai tanpa mengalami kesulitan finansial.

Sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial. Penyelenggaranya adalah BPJS Kesehatan, badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan kata lain: UHC adalah tujuan; JKN adalah instrumen; BPJS Kesehatan adalah penyelenggaranya.

Dasar hukumnya bukan hanya kebijakan pemerintah. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Kemudian terdapat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.

Apa Itu PBI dan Desil?

Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Artinya, seseorang tidak kehilangan hak atas JKN hanya karena tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk membayar iuran. Dalam reformasi data sosial, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan klasifikasi kesejahteraan melalui desil sebagai instrumen penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Akan tetapi desil jangan dipahami sebagai alasan untuk menghapus hak kesehatan secara serampangan. Data harus menjadi alat untuk memperbaiki ketepatan sasaran, bukan alat untuk membuat masyarakat miskin kehilangan perlindungan.

Berapa yang Ditanggung APBN?

Data pemerintah menunjukkan PBI JKN sekitar 96,7 juta penduduk, yang iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN. Kementerian Keuangan mencatat pada 2025 PBI JKN mencapai 96,7 juta orang. Untuk 2026, Nota Keuangan RAPBN menargetkan sekitar 96,8 juta jiwa.

Besaran iuran PBI adalah Rp42.000 per orang per bulan. Jika dihitung sederhana, maka: Rp42.000 × 12 bulan = Rp504.000 per orang per tahun. Dengan sekitar 96,8 juta peserta, nilai kewajiban iuran secara matematis mencapai sekitar Rp48,79 triliun per tahun apabila seluruhnya dibayarkan selama 12 bulan. Tetapi angka tersebut jangan langsung disebut sebagai “total anggaran kesehatan APBN untuk JKN”, karena pembiayaan kesehatan APBN jauh lebih luas dan realisasi anggaran berjalan sesuai periode serta mekanisme penganggaran.

Sebagai gambaran, sampai Mei 2026 pemerintah mencatat alokasi PBI JKN sekitar Rp19,3 triliun. Ini menunjukkan satu hal: negara memang mengeluarkan puluhan triliun rupiah untuk memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Lalu, APBD Menanggung Siapa?

Pertanyaan berikutnya: bagaimana dengan masyarakat yang tidak masuk kelompok PBI APBN tetapi tetap membutuhkan perlindungan?
Di sinilah pemerintah daerah memiliki peran. Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah dalam skema JKN dapat memperoleh pembiayaan iuran dari APBD, sesuai kebijakan, kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran iurannya juga harus dihitung berdasarkan ketentuan JKN yang berlaku. Jadi, ketika sebuah kabupaten atau kota menyatakan menjalankan UHC, publik berhak mengetahui secara terbuka:
berapa jumlah penduduk yang ditanggung APBD, berapa iurannya per orang, berapa total anggarannya, berapa realisasinya, dan siapa saja yang menjadi penerimanya. Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini menyangkut hak masyarakat atas pelayanan dasar.

Pusat dan Daerah Sama-sama Bertanggung Jawab

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan kebijakan nasional, norma, standar dan sistem JKN. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan kesehatan serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengatakan bahwa UHC semata-mata urusan pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat juga tidak dapat melepaskan daerah begitu saja ketika terdapat persoalan akses pelayanan kesehatan masyarakat. Karena, sejatinya UHC adalah tanggung jawab bersama dalam kerangka negara kesatuan.

Jangan Jadikan Efisiensi Alasan Mengurangi Hak Kesehatan masyarakat. Efisiensi anggaran tentu diperlukan, tetapi efisiensi tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai memotong peserta JKN yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Jika anggaran daerah mengalami tekanan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan evaluasi:
Apakah data peserta sudah benar?
Apakah terdapat peserta yang tidak lagi memenuhi syarat? Apakah terjadi data ganda? Apakah ada peserta yang seharusnya menjadi tanggungan APBN tetapi masih dibebankan kepada APBD? Apakah terdapat kebocoran atau inefisiensi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih konstruktif daripada sekadar memangkas jumlah peserta.

Rekomendasi

Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan sinkronisasi DTSEN, data kependudukan dan data kepesertaan JKN secara berkala.

Kedua, pemerintah daerah harus membuka kepada publik jumlah peserta yang dibiayai APBD, besaran iuran per orang dan total anggarannya.

Ketiga, perubahan kepesertaan UHC harus berdasarkan data yang valid, prosedur yang transparan dan dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata keputusan administratif karena tekanan fiskal.

Keempat, pemerintah daerah perlu mengutamakan masyarakat miskin, rentan dan kelompok yang kehilangan kemampuan membayar iuran.
Kelima, apabila terjadi perubahan atau pengurangan pembiayaan UHC, harus tersedia mekanisme pengaduan dan perlindungan agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan akses pelayanan kesehatan.

Penutup

Jadi, UHC tanggung jawab siapa? Jawabannya bukan hanya Bupati, bukan hanya Gubernur, bukan pula hanya Presiden. UHC adalah tanggung jawab negara yang dilaksanakan melalui pembagian kewenangan dan pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. APBN menanggung jutaan masyarakat melalui PBI. APBD dapat menanggung penduduk daerah sesuai kewenangannya. Masyarakat yang mampu juga mempunyai kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan.
Inilah prinsip gotong royong dalam JKN.

Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang efisiensi, pertanyaan publik harus sederhana:
Efisiensi untuk siapa dan dengan mengorbankan siapa? Jangan sampai angka-angka APBD terlihat sehat, tetapi rakyat menjadi tidak sehat karena kehilangan jaminan kesehatan.

Sebab pada akhirnya, UHC bukan sekadar persoalan kepesertaan BPJS. UHC adalah ukuran sejauh mana negara hadir ketika rakyat membutuhkan pertolongan.
Dan negara yang benar-benar hadir bukan negara yang hanya mampu membuat program, tetapi negara yang mampu menjamin hak kesehatan rakyat secara adil, berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Cianjur, 10 September 2026

BagikanFacebookXWhatsAppLinkedInPinterestThreadsEmail

Topik: #IKADINCianjur APBDUntukKesehatan APBNUntukRakyat BPJSKesehatan CianjurSehat DesilDanDTSEN EfisiensiTanpaKorbankanHak FiatJustitiaServataVeritate GotongRoyongUntukUHC HakKesehatanWargaNegara JKNGotongRoyong KeadilanSosial KesehatanHakBukanKemurahan KesehatanUntukSemua LBHCianjur NegaraBertanggungJawab NegaraHadirUntukRakyat PBIJKN PelayananDasarKesehatan SinkronisasiPusatDaerah TegakkanKeadilanPeliharalahKebenaran TransparansiDataKesehatan UHCTanggungJawabNegara UniversalHealthCoverage

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *